Pasca Kecelakaan Maut yang Tewaskan 2 Orang, Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Sabtu 12-10-2024,09:35 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Sesuai peraturan Kementerian Perhubungan, lajur kanan tol ditetapkan untuk kecepatan maksimal 80 kilometer per jam, sementara lajur kiri untuk kecepatan maksimal 60 kilometer per jam. 

Namun, AQ kemudian melakukan manuver yang keliru dengan berpindah ke lajur kiri tanpa memperhatikan adanya truk kontainer yang bergerak searah dengannya.

"Yang bersangkutan (AQ) mengambil lajur kiri, maka terjadilah tabrakan dari belakang dengan truk kontainer tersebut," ungkap Mamat. 

Akibat dari tindakan tersebut, mobil Toyota Land Cruiser yang dikendarai AQ mengalami kerusakan parah di bagian depan, sementara truk kontainer yang ditabrak dari belakang juga terkena dampaknya.

BACA JUGA:Wasit Kontroversi Timnas Indonesia Vs Bahrain, PSSI Laporkan Ahmed Al Kaf ke FIFA

Investigasi Mendalam dan Hasil Traffic Accident Analysis (TAA)

Polisi yang tiba di tempat kejadian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengetahui secara pasti kronologi dan penyebab kecelakaan. 

Dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA), kecepatan kendaraan AQ saat kecelakaan terungkap mencapai 127,3 kilometer per jam, jauh di atas batas maksimal yang diizinkan. Sementara itu, kecepatan truk kontainer yang ditabrak AQ tercatat hanya 40,1 kilometer per jam.

“Hasil olah TKP di lapangan menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA) menunjukkan kecepatan Lexus milik AQ sebesar 127,3 kilometer per jam. Sementara truk kontainer hanya melaju dengan kecepatan 40,1 kilometer per jam,” ujar Mamat. 

BACA JUGA:Wasit Kontroversi Timnas Indonesia Vs Bahrain, PSSI Laporkan Ahmed Al Kaf ke FIFA

Tidak hanya itu, dari hasil analisis, tidak ditemukan tanda-tanda pengereman dari kendaraan AQ sebelum terjadi benturan, yang semakin memperparah dampak kecelakaan.

Kondisi mobil Toyota Land Cruiser yang dikendarai AQ mengalami kerusakan parah, terutama di bagian depan dan kursi penumpang bagian tengah, yang menandakan benturan keras dari kecelakaan tersebut. 

Menurut keterangan Mamat, "Melihat kondisi di lapangan, tidak ada pengereman yang dilakukan, dan ini dapat dilihat dari hasil TAA bahwa kecepatannya mencapai 127,3 kilometer per jam."

BACA JUGA:Wasit Dilaporkan, Laga Bahrain vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Berpotensi Diulang?

AQ Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Berat

Dilansir dari detik.com, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian akhirnya menetapkan AQ sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. 

Kategori :