Pasca Kecelakaan Maut yang Tewaskan 2 Orang, Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Sabtu 12-10-2024,09:35 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Kendati demikian, AQ tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. "Walaupun tidak ada laporan, tapi karena kecelakaan ini menimbulkan korban jiwa, maka kasus ini wajib ditangani. Kelalaian AQ menyebabkan meninggalnya dua orang, yaitu istri dan anaknya sendiri," jelas Mamat.

AQ dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009.

BACA JUGA:Perkara Hak Asuh Anak, Suami Pukul Istri dan Berakhir Menjadi Tersangka

Ancaman hukuman yang menantinya adalah penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 6 juta. Meski begitu, AQ saat ini hanya dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan.

“(AQ) wajib menjalani tahanan kota dan wajib melapor secara berkala,” tegas Mamat. Di samping itu, sopir truk kontainer yang ditabrak oleh AQ juga dikenakan status wajib lapor untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. 

Langkah ini diambil untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke proses hukum yang lebih lanjut.

BACA JUGA:Pengakuan Pengasuh Daycare di Medan Bikin Lemas, Ini Modusnya Aniaya Balita Lebih dari 2 Kali

Kecelakaan yang melibatkan AQ, pemilik rumah makan Pallubasa Serigala, menjadi peristiwa tragis yang mengakibatkan dua nyawa melayang. 

Kelalaian dalam berkendara dengan kecepatan tinggi menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan maut ini. 

 

Sheila Silvina

Kategori :