Prabowo dan Gibran telah dinyatakan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih setelah memenangkan Pemilu 2024.
Hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa pasangan ini berhasil unggul di 36 provinsi dengan total suara nasional mencapai 58 persen. Mereka mengumpulkan 96.214.691 suara dari total 164.227.475 suara sah.
BACA JUGA:Apa Itu Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana yang Diberikan ke Jokowi? Ini Makna dan Artinya
Lantas, di mana lokasi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih?
Lokasi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024, pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Prosesi pengucapan sumpah jabatan oleh presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terletak di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ahmad Muzani, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, menegaskan bahwa pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan berlangsung di Senayan.
"Pelantikan akan dilakukan di Senayan," katanya usai bertemu Jokowi sebagai Wakil Ketua MPR di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, 28 Juni 2024.
Muzani juga memastikan bahwa lokasi pelantikan tidak akan dilakukan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan pemilihan lokasi tersebut, Muzani memilih untuk tidak menjawab.
"Yang pasti, pelantikan di Senayan," ujarnya singkat.
BACA JUGA:Cara Perpanjang STNK Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Praktis
Rangkaian Prosesi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Acara ini dilanjutkan dengan mengheningkan cipta yang dipimpin oleh ketua MPR, serta pembukaan Sidang Paripurna oleh ketua MPR.
Setelah itu, akan ada pembacaan keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu presiden, yang kemudian diikuti oleh pengucapan sumpah jabatan oleh presiden dan wakil presiden terpilih.
Sumpah ini merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi: