Meski demikian, besaran denda tilang biasanya berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.
Saat ditilang, polisi biasanya akan memberikan surat tilang. Terdapat dua jenis surat tilang, yakni berwarna biru dan merah. Kedua jenis surat tilang itu pun memiliki fungsi yang berbeda.
Surat tilang merah berarti pelanggar merasa keberatan dengan keputusan petugas kepolisian dan berencana mengajukan banding lewat persidangan.
Sementara surat tilang biru berarti pelanggar menerima keputusan dari petugas kepolisian dan memilih menyelesaikan perkara tilang.
Maka dari itu, pelanggar yang mendapat surat tilang biru tak perlu menjalani persidangan dan bisa mendapatkan kembali SIM atau STNK yang ditahan.
BACA JUGA:Ini Sasaran Operasi Zebra Candi 2024 di Grobogan, Polres Kerahkan 87 Personel Gabungan
Cara Bayar Denda Tilang
- Secara Offline
- Datang ke Kejaksaan Negeri
- Serahkan slip tilang ke loket
- Bayar denda
- Ambil kembali SIM atau STNK
- Secara Online
- Cek kode pembayaran surat tilang
- Setelah dapat kode pembayaran, bayar e-Tilang melalui ATM atau internet banking (biasanya BRI)
- Bawa bukti pembayaran denda ke Kejaksaan
- Ambil kembali SIM atau STNK
BACA JUGA:Ramai Penyusunan Kabinet Baru, Prabowo Panggil Dua Putra Bengkulu
Pelanggaran yang Disasar
Operasi Zebra bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya disiplin dalam berlalu lintas, serta mengurangi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan. Sementara pelanggaran yang menjadi fokus utama di antaranya:
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
- Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
- Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
- Kendaraan melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan HP saat berkendara
BACA JUGA:Ini Sasaran Operasi Zebra Candi 2024 di Grobogan, Polres Kerahkan 87 Personel Gabungan
- Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
- Melebihi batas kecepatan
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK]
- Melanggar marka jalan atau bahu jalan
- Penyalahgunaan TNKB diplomatic
Itulah informasi terkait titik Lokasi dan sasaran Razia Operasi Zebra 2024 di Cirebon. Ingat untuk selalu mengutamakan keamanan serta keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya. Semoga artikel ini bermanfaat!
Putri Nurhidayati