22 Titik Lokasi Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kota Bandung dan Denda Tilang Berdasar Jenis Pelanggaran

Selasa 15-10-2024,17:42 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Catat! Ini 22 titik Lokasi Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kota Bandung, segini biaya yang dikeluarkan jika kena tilang.
Operasi Zebra Lodaya 2024 digelar oleh Satlantas Polrestabes Bandung selama 14 hari, yakni dimulai pada 14 Oktober 2024 dan akan berakhir pada 27 Oktober 2024.

Polrestabes Kota Bandung sendiri tidak mengeluarkan informasi resmi mengenai titik lokasi razia. Kendati demikian, ada beberapa titik yang kemungkinan menjadi lokasi razia Operasi Zebra Lodaya 2024.

BACA JUGA:Polres Sukabumi Gelar Operasi Zebra Lodaya 2024, Ini Prediksi Titik Lokasi Pelaksanaan Razia

20 titik prediksi lokasi razia Operasi Zebra Lodaya 2024:

1. Jalan Sekitar Tugu Simpang 5 Asia Afrika

2. Jalan Buah Batu Pasar Kordon

3. Sekitar Lampu Merah Rajawali

4. Jl. Pajajaran SMKN 12 Bandung

5. Jalan Ujungberung SMAN 24 Bandung

6. Sekitar Polsek Cicendo

7. Sekitar Borma Setiabudhi

8. Jalan Soekarno Hatta depan PT. LEN

9. Lampu Merah Jalan Merdeka

10. Bawah Fly Over Antapani

11. Bunderan Cibiru

12. Lampu Merah Istana Plaza Padjajaran

13. Jembatan Viaduct

14. Bawah Fly Over Pasopati Depan RSHS

15. Taman Kopo Indah 2

16. Lampu Merah Buah Batu perempatan Mayapada

17. Pos Buah Batu bekas PHD

18. Jalan Gedebage

19. Lampu Merah Ir. Juanda Dago

20. Bawah Terowongan Kopo

21. Jl AH Nasution depan pom Cikadut

22. Jl. Pahlawan arah Makam

BACA JUGA: Jaminan SK, Plafon Maksimal Pinjaman PNS dan PPPK di Bank Himbara Terbaru Tahun 2024

Sebagai informasi, lokasi-lokasi di atas bukanlah titik pasti digelarnya razia. Pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak terjaring dalam Operasi Zebra Lodaya 2024.
Adapun, tujuan penyelenggaraan Operasi Zebra Lodaya 2024 ini yakni untuk mengurangi angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.

BACA JUGA:Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Kuningan, Polri Libatkan TNI, Dishub dan Satpol PP

Jenis pelanggaran yang diincar selama Operasi Zebra 2024 beserta denda tilangnya

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

Rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene akan dikenakan pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas

Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia yang tidak sesuai juga akan ditilang. Sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang kendaraannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

BACA JUGA:Bertengger di Urutan 129, Prediksi Rangking FIFA Indonesia Bila Berhasil Kalahkan China

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM. Pengendara yang tidak memiliki SIM melanggar pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ancaman sanksinya:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Surat Tilang Merah dan Surat Tilang Biru

4. Kendaraan melawan arus

Melawan arus berarti melanggar rambu lalu lintas. Hal itu melanggar pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Berkendara dalam pengaruh alkohol dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Kategori :