6. Menggunakan HP saat berkendara
Berkendara sambil bermain ponsel juga dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini ancaman sanksinya.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
BACA JUGA:Catat! Jam dan Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Kabupaten Bekasi
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
Pengendara mobil maupun penumpangnya harus menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan. Jika tidak mengenakan safety belt, sesuai pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
8. Melebihi batas kecepatan
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga mengatur soal batas kecepatan. Jika pengendara ngebut melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
BACA JUGA:Masih Digelar, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Kebumen, Berikut Target Pelanggaran
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
Sepeda motor maksimal hanya boleh mengangkut dua orang, satu pengemudi dan satu penumpang. Jika lebih dari itu, maka dianggap melanggar pasal 292. Berikut sanksinya:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
BACA JUGA:Operasi Zebra 2024 di Garut Digelar 2 Minggu, Ini Titik Lokasi dan Target Pelanggaran
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan untuk alasan keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp 500 ribu.
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
Sesuai pasal 278 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000.
BACA JUGA:Hati-hati Kena Tilang, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Karawang
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK. Kalau tidak, maka melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.00.
BACA JUGA:Hati-hati, Operasi Zebra Candi 2024 di Banyumas Digelar di Titik Ini