
Mengurus surat tilang merah bisa dilakukan dengan beberapa langkah berikut:
1. Menerima Surat Tilang
Jika Anda menerima surat tilang merah, biasanya berarti Anda merasa keberatan dengan keputusan petugas kepolisian dan akan diadili. Surat tilang ini akan mencantumkan tanggal persidangan.
2. Persidangan Tilang
Ikuti persidangan yang telah ditentukan di Pengadilan Negeri setempat. Di sana, Anda dapat memberikan argumentasi logis mengapa Anda seharusnya tidak ditilang.
BACA JUGA:Besaran Gaji yang Akan Diterima Tenaga Honorer Lulusan SMA Jika Lolos PPPK 2024
3. Putusan Hakim
Hakim akan memutuskan apakah Anda bersalah atau tidak. Jika dianggap bersalah, Anda akan dikenai denda yang sesuai dengan pelanggaran yang Anda lakukan.
4. Membayar Denda
Jika Anda dinyatakan bersalah, Anda harus membayar denda yang ditetapkan oleh hakim. Setelah pembayaran, Anda bisa mendapatkan kembali SIM atau STNK yang sebelumnya disita.
5. E-Tilang
Untuk mempermudah proses, Anda juga bisa menggunakan layanan E-Tilang yang memungkinkan Anda untuk membayar denda dan mengurus dokumen tanpa harus pergi ke pengadilan.
Pelanggaran yang dikenakan tilang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu sampai dengan Rp 1 juta, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dikenakan tilang adalah sebagai berikut:
1. Tidak memiliki SIM (pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)).