Apakah Boleh Bayar Tilang di Tempat? Ini Aturan yang Berlaku

Rabu 16-10-2024,09:26 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Mengurus surat tilang merah bisa dilakukan dengan beberapa langkah berikut:

1. Menerima Surat Tilang

Jika Anda menerima surat tilang merah, biasanya berarti Anda merasa keberatan dengan keputusan petugas kepolisian dan akan diadili. Surat tilang ini akan mencantumkan tanggal persidangan.

2. Persidangan Tilang

Ikuti persidangan yang telah ditentukan di Pengadilan Negeri setempat. Di sana, Anda dapat memberikan argumentasi logis mengapa Anda seharusnya tidak ditilang.

BACA JUGA:Besaran Gaji yang Akan Diterima Tenaga Honorer Lulusan SMA Jika Lolos PPPK 2024

3. Putusan Hakim

Hakim akan memutuskan apakah Anda bersalah atau tidak. Jika dianggap bersalah, Anda akan dikenai denda yang sesuai dengan pelanggaran yang Anda lakukan.

4. Membayar Denda

Jika Anda dinyatakan bersalah, Anda harus membayar denda yang ditetapkan oleh hakim. Setelah pembayaran, Anda bisa mendapatkan kembali SIM atau STNK yang sebelumnya disita.

5. E-Tilang

Untuk mempermudah proses, Anda juga bisa menggunakan layanan E-Tilang yang memungkinkan Anda untuk membayar denda dan mengurus dokumen tanpa harus pergi ke pengadilan.

BACA JUGA:Apakah Boleh Kendaraan Menggunakan Plat Nomor Polisi yang Dibuat Pengrajin Jalanan? Begini Ketentuannya

Pelanggaran yang dikenakan tilang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu sampai dengan Rp 1 juta, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dikenakan tilang adalah sebagai berikut:

1. Tidak memiliki SIM (pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)).

Kategori :