Apakah Boleh Bayar Tilang di Tempat? Ini Aturan yang Berlaku

Rabu 16-10-2024,09:26 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Hati-hati! Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Semeru 2024 di Kota Blitar, Ada 10 Target Pelanggaran

Cara Bedakan Surat Tilang Warna Merah dan Biru

Sebelum membahas tata cara mengurus tilang manual, ada baiknya kalian memahami dulu dua jenis surat tilang, yaitu berwarna biru dan merah. Kedua surat ini punya fungsi berbeda.

Singkatnya, surat tilang merah berarti kalian merasa keberatan dengan keputusan petugas kepolisian dan berencana mengajukan banding melalui persidangan tilang yang dilakukan di hari lain.

Sedangkan surat tilang biru berarti Anda menerima keputusan dari petugas kepolisian dan memilih menyelesaikan perkara tilang pada saat itu juga.

Dengan surat tilang biru ini, kamu tidak perlu menjalani persidangan tilang dan bisa segera mendapatkan surat kendaraan (SIM atau STNK) yang ditahan oleh petugas kepolisian.

BACA JUGA:Besaran Gaji yang Akan Diterima Tenaga Honorer Lulusan SMA Jika Lolos PPPK 2024

Mengurus Surat Tilang Warna Biru

- Melalui Offline

1. Datang ke Kejaksaan Negeri

Anda bisa datang ke Kejaksaan Negeri sesuai tanggal yang tertera di slip tilang warna biru. Jika ingin menghindari antrean panjang, jangan datang hari Jumat.

Jangan lupa berpakaian sopan, sebab jika tidak Anda kemungkinan ditolak masuk ke kawasan Kejaksaan Negeri.

BACA JUGA:Batas Usia Pelamar PPPK 2024 Gelombang 2 Berbeda untuk Setiap Jabatan, Cek Kualifikasimu

2. Serahkan slip tilang ke loket

Taruh slip tilang biru di keranjang yang disediakan di loket. Setelah itu, petugas akan memanggil nama para pelanggar untuk langsung melakukan pembayaran denda. Seperti yang sudah dijelaskan di awal, Anda tidak perlu mengikuti sidang jika menerima tilang slip biru.

3. Bayar denda

Tunggu sampai nama dipanggil. Ketika sudah dipanggil, segera maju ke depan. Biasanya petugas akan menjelaskan berapa nominal denda tilang dibayar.

Setiap denda memiliki nominal berbeda-beda atau ditentukan sesuai pelanggaran yang dilakukan. Jangan takut jika sobat mengetahui bahwa denda maksimal sangat besar, bahkan hingga ratusan ribu. Itu hanya hitungan maksimal saja, biasanya tidak akan semahal itu.

BACA JUGA:Besaran Gaji yang Akan Diterima Tenaga Honorer Lulusan SMA Jika Lolos PPPK 2024

4. Ambil kembali SIM atau STNK

Setelah melakukan pembayaran, Anda bisa langsung melakukan pengambilan SIM atau STNK.

Mengurus surat tilang merah

Kategori :