Apakah Boleh Bayar Tilang di Tempat? Ini Aturan yang Berlaku

Rabu 16-10-2024,09:26 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

2. Memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya saat razia (pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (pasal 288 ayat 2)).

3. Kendaraan tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan (pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280)).

4. Tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot (pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1)).

BACA JUGA:Besaran Gaji yang Akan Diterima Tenaga Honorer Lulusan SMA Jika Lolos PPPK 2024

5. Tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, dan penghapus kaca (pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 2)).

6. Mobil yang tidak dilengkapi dengan ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan P3K (pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278)).

7. Melanggar rambu lalu lintas (pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (pasal 287 ayat 1)).

8. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah (pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5)).

9. Kendaraan tidak dilengkapi STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1)).

BACA JUGA:BKN Ungkap Kunci Utama Honorer Agar Bisa Diangkat PPPK 2024, Perhatikan

10. Penumpang dan pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman (pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289)).

11. Pengendara motor tidak mengenakan helm SNI (pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1)).

12. Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) (pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 293 ayat 1)).

13. Sepeda motor tidak menyalakan lampu utama pada siang hari (pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu (Pasal 293 ayat 2).

14. Tidak memberikan isyarat lampu saat berbelok atau balik arah (pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294)).

BACA JUGA:Catat Lur, Daftar Hari Libur Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2025, Ada 27 Hari

Kategori :