Wajib Tahu! 8 Jenis Tilang dan Besaran Biaya Dendanya

Rabu 16-10-2024,10:49 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Pasal 285 ayat 2

Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

BACA JUGA:Cara Cek Jadwal SKD CPNS 2024, Lengkap Lokasi dan Waktu Tes

4. Denda Tilang Melanggar Lampu Merah

Selanjutnya, mungkin jenis pelanggaran ini yang paling sering ditilang oleh polisi, yakni tilang melanggar rambu lalu lintas.

Jika kedapatan melanggar peraturan ini, pelanggar akan dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan, dan denda paling banyak sebesar Rp 500.000

Dijelaskan dalam undang-undang sebagai berikut:

- Pasal 287 ayat 1

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

BACA JUGA:Libur Idul Fitri 2025 Tanggal Berapa? Ini Daftar Resmi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

5. Denda Tilang Tidak Memiliki STNK

Jenis pelanggaran selanjutnya yang ditilang, adalah tidak memiliki atau tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Hukuman pada pelanggaran ini adalah pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.

Dijelaskan dalam undang-undang sebagai berikut:

- Pasal 288 ayat 1

Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

BACA JUGA:Harganya Lebih Murah Dibanding Pasar, Kios Pangan Murah DKP Seluma Diserbu Warga

6. Denda Tilang Tidak Pakai Helm

Kategori :