NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Wajib tahu! 8 jenis tilang dan besaran biaya dendanya.
Tilang bukanlah sebuah kata asing ditelinga masyarakat, apalagi bagi memang sehari-harinya beraktivitas sebagai pengguna jalan raya.
BACA JUGA:Tidak Sama, Ini 5 Jenis Surat Tilang Kendaraan Lengkap dengan Mekanisme Pengurusannya
Tilang adalah singkatan dari Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu. Namun lantaran terlalu panjang dan merepotkan, maka kemudian lebih sering disebut dengan Bukti Pelanggaran dan kemudian disingkat lagi menjadi tilang saja.
Tilang artinya denda yang dikenakan oleh polisi, dalam hal ini polisi lalu lintas (Polantas), kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan.
BACA JUGA:Harganya Lebih Murah Dibanding Pasar, Kios Pangan Murah DKP Seluma Diserbu Warga
Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang
Untuk diketahui, sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya berbeda-beda. Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, besar denda tilang di kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
Nah, berikut ini beberapa pelanggaran yang sering dilakukan pengendara bermotor, termasuk besaran biaya tilangnya:
1. Denda Tilang Tidak Punya SIM
Jika kamu berkendara di jalan raya, dan kedapatan oleh petugas belum memiliki surat izin mengemudi atau SIM, denda tilang tidak punya SIM yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp 1 Juta.
Sementara itu, jika kamu sudah memiliki SIM, namun tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan secara langsung pada petugas, tetap dikenakan tilang.
Besaran denda tidak dapat menunjukkan SIM yakni sebesar Rp 250.000.
BACA JUGA:Harganya Lebih Murah Dibanding Pasar, Kios Pangan Murah DKP Seluma Diserbu Warga
Hal ini telah dijelaskan secara lengkap melalui pasal berikut ini:
- Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).