Wajib Tahu! 8 Jenis Tilang dan Besaran Biaya Dendanya

Rabu 16-10-2024,10:49 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Menyalakan lampu sein sebelum berbelok sangat penting untuk memberi aba-aba dan menghindarkan dari tabrakan dengan pengemudi lain.

Oleh karena itu, diwajibkan dan akan diberi tilang bila melanggar peraturan ini. Denda tilang tidak memberi aba-aba sein yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan, dan denda paling banyak Rp 250.000.

Dijelaskan dalam undang-undang sebagai berikut:

- Pasal 294

Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

Itulah informasi terkait jenis tilang dan berapa besaran biaya denda yang akan dibayarkan nantinya. Semoga artikel ini bermanfaat.

Putri Nurhidayati

Kategori :