Menyalakan lampu sein sebelum berbelok sangat penting untuk memberi aba-aba dan menghindarkan dari tabrakan dengan pengemudi lain.
Oleh karena itu, diwajibkan dan akan diberi tilang bila melanggar peraturan ini. Denda tilang tidak memberi aba-aba sein yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan, dan denda paling banyak Rp 250.000.
Dijelaskan dalam undang-undang sebagai berikut:
- Pasal 294
Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
Itulah informasi terkait jenis tilang dan berapa besaran biaya denda yang akan dibayarkan nantinya. Semoga artikel ini bermanfaat.
Putri Nurhidayati