Wajib Tahu! 8 Jenis Tilang dan Besaran Biaya Dendanya

Rabu 16-10-2024,10:49 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Tilang yang juga sering terjadi, adalah saat pengendara tidak menggunakan helm khususnya bagi roda dua. Hukuman pada pelanggaran ini adalah pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp 250.000.

Dijelaskan dalam undang-undang sebagai berikut:

- Pasal 291 ayat 1

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

BACA JUGA:Casio G-SHOCK DW-5600 Meluncur 17 Oktober 2024, Jam Tangan Digital Bertema Nissan GT-R Keenam

7. Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Utama

Jenis denda tilang selanjutnya ialah bagi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari bagi mobil, lalu siang dan malam bagi pengendara motor.

Denda tidak menyalakan lampu pada malam hari dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan, dan denda paling banyak Rp 250.000.

Sementara itu, khusus bagi pengemudi sepeda motor, bila tidak menyalakan lampu utama pada siang hari, dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 15 hari, dan denda paling banyak Rp 100.000

BACA JUGA:Segera Cek, Ini Jadwal Pembagian Sesi Ujian SKD CPNS Tahun 2024

Dijelaskan dalam undang-undang sebagai berikut:

- Pasal 293 ayat 1

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

- Pasal 293 ayat 2

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

BACA JUGA:Cara Cek Jadwal SKD CPNS 2024, Lengkap Lokasi dan Waktu Tes

8. Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Sein

Kategori :