BACA JUGA:Tahap 2 Tersangka dan Berkas Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah
Kabupaten Kulonprogo
- Simpang Ngeplang
- Simpang Wates
- Simpang Dekso
Selain itu, terdapat empat titik kamera ETLE yang tersebar di wilayah Yogyakarta, yaitu:
- Simpang Banguntapan, Kabupaten Bantul
- Simpang Ngabean, Kota Yogyakarta
- Simpang Maguwoharjo, Kabupaten Sleman
- Simpang Temon, Kabupaten Kulon Progo
BACA JUGA:Cara Mengajukan Pinjaman di BRImo Tanpa Jaminan Ketika Butuh Uang Mendesak
Dengan adanya informasi ini, kamu dapat lebih waspada dan mematuhi peraturan lalu lintas selama Operasi Zebra 2024.
Idealnya, baik diadakan operasi zebra maupun tidak, bagi setiap pengendara wajib untuk memastikan kelengkapan surat kendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Dengan tertib berlalu lintas, berarti dapat menghindari denda tilang serta berkontribusi pada keamanan dan kenyamanan di jalan.
Tetap patuhi aturan lalu lintas agar perjalanan kamu aman dan nyaman. Dan yangbtidak kalah penting adalah pastikan jika kendaraanmu layak jalan, gunakan helm dan sabuk pengaman, serta lengkapi surat-surat berkendara untuk menghindari denda.
BACA JUGA:Cara Aktivasi BTN Mobile di HP Tanpa Repot ke Bank, Mudah dan Ikuti Langkah-langkahnya di Sini
Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Operasi Zebra 2024
Berikut daftar pelanggaran yang diincar selama Operasi Zebra 2024 beserta ancaman sanksi dendanya kalau kena tilang:
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
Rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene akan dikenakan pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
BACA JUGA:Apakah Boleh Tidak Hadir Ketika Sidang Tilang di Pengadilan? Begini Ketentuan dan Cara Bayarnya
2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM. Pengendara yang tidak memiliki SIM melanggar pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ancaman sanksinya: