Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Yogyakarta, Segini Denda Kalau Kena Tilang

Rabu 16-10-2024,17:03 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik

Seperti disebutkan sebelumnya, kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika pelat nomor yang digunakan tidak sesuai, maka ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Itulah informasi terkait titik Operasi Zebra 2024 di Yogyakarta lengkap serta sanksi pelanggarannya! Semoga artikel ini bermanfaat.

Putri Nurhidayati

Kategori :