Sepele tapi Bisa Fatal, Ini Penyebab Gagal Tahap SKD CPNS 2024

Rabu 16-10-2024,20:31 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Digelar 14 Hari, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Pekanbaru

- PIN Registrasi 

Perlu diketahui juga, nantinya sebelum jadwal seleksi dimulai, panitia seleksi (pansel) instansi juga akan memberikan nomor identifikasi pribadi atau PIN registrasi pada peserta.

Lalu, pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai. 

- Tifak Terlambat 

Jangan sampai terlambat, sebab untuk peserta yang terlambat, mereka tidak akan mendapat PIN registrasi sehingga tidak boleh masuk ke ruang ujian untuk mengikuti SKD CPNS 2024. Dengan begitu, mereka akan dianggap gugur. 

Selanjutnya, peserta juga wajib untuk membawa dokumen yang dibutuhkan. Jika tidak membawa dokumen wajib untuk ujian juga dianggap gugur. 

BACA JUGA:Modus Ngaku Tengkulak, Pencuri Ini Babak Belur Tertangkap Basah Mencuri Daun Bawang 20 Kg

Dokumen Ujian

Berikut dokumen wajib dibawa saat ujian SKD CPNS 2024: 

1. KTP asli, atau Surat keterangan (suket) pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi, Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan), Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak. 

2. Kartu Peserta Seleksi 

3. Khusus pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI). 

BACA JUGA:Jadwal dan 54 Lokasi Pelaksanaan Tes SKD CPNS Kemenag Tahun 2024 di Dalam Negeri dan Luar Negeri

Barang yang Dilarang Dibawa

Berikut daftar barang yang tidak boleh dibawa saat ujian SKD CPNS 2024:

Kategori :