Sepele tapi Bisa Fatal, Ini Penyebab Gagal Tahap SKD CPNS 2024

Rabu 16-10-2024,20:31 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

e. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

f. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan

BACA JUGA:Jadwal dan 54 Lokasi Pelaksanaan Tes SKD CPNS Kemenag Tahun 2024 di Dalam Negeri dan Luar Negeri

g. Peserta dilarang: 

1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun; 

2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya; 

3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT; 

4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung; 

5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung

BACA JUGA:Peserta Wajib Tahu, Ini Syarat agar Bisa Lolos SKD CPNS 2024

6) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia; 

7) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;

8) Merokok dalam ruangan seleksi; 

9) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan 

BACA JUGA:Siap Jadi ASN, Ini 7 Strategi Supaya Lulus Ujian SKD CPNS 2024

10) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun. 

Kategori :