e. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
f. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan
BACA JUGA:Jadwal dan 54 Lokasi Pelaksanaan Tes SKD CPNS Kemenag Tahun 2024 di Dalam Negeri dan Luar Negeri
g. Peserta dilarang:
1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung
BACA JUGA:Peserta Wajib Tahu, Ini Syarat agar Bisa Lolos SKD CPNS 2024
6) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
7) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
8) Merokok dalam ruangan seleksi;
9) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
BACA JUGA:Siap Jadi ASN, Ini 7 Strategi Supaya Lulus Ujian SKD CPNS 2024
10) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.