BACA JUGA:Modal NIK KTP Bisa dapat Bansos Rp 400 Ribu dari Pemerintah Oktober Ini, Simak Cara Daftarnya
3. BJ Habibie
Mulai menjabat: 21 Mei 1998
Selesai menjabat: 20 Oktober 1999
4. Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
Mulai menjabat: 20 Oktober 1999
Selesai menjabat: 23 Juli 2001
BACA JUGA:Modal NIK KTP Bisa dapat Bansos Rp 400 Ribu dari Pemerintah Oktober Ini, Simak Cara Daftarnya
5. Megawati Soekarnoputri
Mulai menjabat: 23 Juli 2001
Selesai menjabat: 20 Oktober 2004
6. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Mulai menjabat: 20 Oktober 2004
Selesai menjabat: 20 Oktober 2014
BACA JUGA:Modal NIK KTP Bisa dapat Bansos Rp 400 Ribu dari Pemerintah Oktober Ini, Simak Cara Daftarnya
7. Jokowi
Mulai menjabat: 20 Oktober 2014
Selesai menjabat: 20 Oktober 2024
8. Prabowo Subianto
Mulai menjabat: 20 Oktober 2024
Selesai menjabat dalam waktu 1 periode: 20 Oktober 2029
BACA JUGA:Cek NIK KTP Kamu di Cekbansos Untuk Pastikan Menerima Dana Rp 2.400.000 dari Pemerintah
Aturan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024
Ketentuan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tertuang dalam Pasal 50 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Adapun berikut aturan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024:
1. Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
2. Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
BACA JUGA:5 Titik Lokasi Razia Hari ke 7 Operasi Zebra Jaya 2024 di Depok
3. Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
4. Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
- meninggal dunia; atau
- tidak diketahui keberadaannya.
BACA JUGA:5 Jalur Ini Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Semeru 2024 di Mojokerto, Jangan Lewat Kalau Tidak Lengkap
Demikian penjelasan mengenai pelantikan presiden tanggal berapa dan aturannya. Maka merujuk pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 2024 dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.
Demikianlah ulasan mengenai tanggal pelantikan presiden RI dari masa ke masa.
Septi Widiyarti