4. Membawa KTP asli atau:
• Surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku
• Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan (fotokopi) yang sudah dilegalisasi pejabat berwenang
• Hasil cetak foto KTP digital/KK digital berwarna
• Kartu Identitas Anak (KIA) asli (jika belum berumur 17 tahun)
Surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku
Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan (fotokopi) yang sudah dilegalisasi pejabat berwenang
Hasil cetak foto KTP digital/KK digital berwarna
Kartu Identitas Anak (KIA) asli (jika belum berumur 17 tahun)
5. Peserta ujian titik lokasi luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri (KMILN)
6. Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
BACA JUGA:Jumlah Soal serta Passing Grade TIU, TWK, dan TKP SKD CPNS 2024
7. Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia.
8. Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung.
9. Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan.
10. Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.