Besaran Uang yang Diterima
Untuk tahap 4 ini, besaran dana yang diterima peserta adalah Rp300.000 per bulan.
Karena penyaluran kali ini mencakup tiga bulan, peserta akan mendapatkan total Rp900.000 untuk Oktober, November, dan Desember 2024.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang masuk dalam kategori penerima manfaat.
Kategori Penerima Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ
Tidak semua warga DKI Jakarta berhak menerima bantuan ini. Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
BACA JUGA:Cara Daftar Bansos PKH 2025 Via Online, Ikuti Langkah-langkahnya di Sini
Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Warga DKI Jakarta: Peserta harus memiliki KTP DKI Jakarta sebagai bukti bahwa mereka adalah penduduk sah Jakarta.
2. Terdaftar di DTKS: Peserta harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan berdasarkan data yang diambil pada bulan Februari 2022, November 2022, Januari 2024, atau Desember 2023.
3. Kategori Penerima Bansos:
– Peserta KLJ: Lansia yang berusia 60 tahun ke atas.
Peserta KAJ: Anak-anak usia 0 hingga 6 tahun.
– Peserta KPDJ: Penyandang disabilitas yang terdaftar di Dinsos DKI Jakarta.
4. Lolos Verifikasi dan Validasi: Calon penerima bansos harus lolos verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) DKI Jakarta.
Cara Cek Status Penerima KLJ, KPDJ, dan KAJ