- Klik "Daftar Usulan" untuk daftar di DTKS dan menyelesaikan proses registrasinya.
BACA JUGA:Cek NIK KTP Kamu di Cekbansos Untuk Pastikan Menerima Dana Rp 2.400.000 dari Pemerintah
2. Bantuan KPDJ
Syarat Penerima
- Berasal dari keluarga yang rentan miskin.
- Mempunyai E-KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang dinyatakan sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar sebagai penyandang disabilitas lewat situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
- Terdata di dtks Kemensos RI atau Pemprov DKI Jakarta.
Cara Daftar
- Daftar online di situs dtks.jakarta.go.id.
- Atau mendatangi kantor kelurahan langsung dengan membawa dokumen asli fotocopy KTP dan KK.
- Setelah mendaftar, akan diusulkan ke musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas penyandang disabilitas.
3. Bantuan KAJ
Syarat Penerima
- Anak berusia 0-6 tahun.
- Mempunyai NIK yang bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta.