Kemenkominfo Ganti Nama, Ini Rincian Tunjangan yang Diterima Menteri Komdigi

Jumat 25-10-2024,11:05 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Adapun tukin tertinggi diraih kelas jabatan 17 sebesar Rp 33.240.000. Dengan demikian, tukin yang diperoleh Budi Arie sebesar Rp 49.860.000 per bulan.

BACA JUGA:Duh! Ini 10 Negara dengan Mata Uang Terlemah di Dunia, Ada Rupiah Indonesia

2. Tunjangan Suami/Istri

Selanjutnya, PNS juga mendapatkan tunjangan keluarga yang terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Besaran tunjangan suami/istri adalah 5 persen dari gaji pokok per bulan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

3. Tunjangan Anak

Sementara itu, besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok per bulan untuk setiap anak. Tunjangan anak diberikan kepada maksimal tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat; berusia kurang dari 21 tahun; belum pernah menikah; tidak memiliki penghasilan sendiri; dan nyata menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah,” bunyi Pasal 16 ayat (3) PP Nomor 51 Tahun 1992 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 1985.

BACA JUGA:Banyak yang Penasaran, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Menteri 2024

4. Tunjangan Pangan

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang, tunjangan pangan dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan 10 kilogram beras per orang per bulan.

Beras seberat 10 kilogram tersebut setara dengan uang sebesar Rp 7.242 per kilogram. Selain untuk PNS yang bersangkutan, tunjangan beras juga diberikan kepada tanggungan yang tercatat di dalam daftar gaji.

5. THR dan Gaji ke-13

Kemudian, merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, Menkominfo termasuk pejabat negara yang berhak memperoleh THR dan gaji ke-13.

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Pekerja Proyek hingga Tewas, Polisi Tangkap 10 Pelaku dan 1 Penyebar Video

6. Fasilitas Lain

Tak hanya itu, Menkominfo juga mendapat beberapa fasilitas, mulai dari sebuah rumah dinas beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya, mobil dinas beserta seorang pengemudinya dan biaya perawatannya, hingga perawatan kesehatan.

Kategori :