NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Nominalnya fantastis! Segini gaji Bawaslu pusat hingga Kabupaten/Kota, cek tunjangan yang diterima.
Tunjangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2024 alami kenaikan. Kenaikan tunjangan Bawaslu itu tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam Beraksi, Pelaku Pencurian 5 Unit HP Diringkus Macan Gading
Sebelumnya, sempat disebutkan juga oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana mengenai perpres tentang tunjangan kinerja Bawaslu yang memang sudah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu pada Oktober 2023 lalu.
Dengan kenaikan tersebut, tunjangan Bawaslu bisa mencapai Rp 24.930.000 untuk kelas jabatan 17.
Lantas, berapa gaji Bawaslu 2024 beserta tunjangannya?
BACA JUGA:Pantas Tajir, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Ketua KPK 2024, Capai 2 Digit
Gaji Bawaslu 2024
Gaji Bawaslu diatur dalam Kepres No 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Dalam kepres tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendapat uang kehormatan yang diberikan setiap bulan, serta fasilitas. Berikut rinciannya:
1. Gaji Bawaslu Pusat
Ketua: Rp 38.799.000,00
Anggota: Rp 35.987.000,00
BACA JUGA:Daftar Gaji Anggota DPD 2024 Lengkap dengan Tunjangannya, Tembus Berapa Digit?
2. Gaji Bawaslu Provinsi
Ketua: Rp 18.194.000,00
Anggota: Rp 16.709.000,00
3. Gaji Bawaslu Kabupaten/Kota