Nominalnya Fantastis! Segini Gaji Bawaslu Pusat hingga Kabupaten/Kota, Cek Tunjangan yang Diterima

Jumat 25-10-2024,14:16 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

5. Mencegah terjadinya praktik politik uang;

BACA JUGA:Gaji Kepala BSSN 2024, Cek Tunjangan Kinerja yang Diterima

6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

- Putusan DKPP
- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu
- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota
- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
- Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;

BACA JUGA:Jokowi Naikan Tukin Pegawai Kemenko PMK 2024, Tertinggi Capai Rp33,24 Juta!

9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;

10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;

12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU;

13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam Beraksi, Pelaku Pencurian 5 Unit HP Diringkus Macan Gading

Wewenang Bawaslu

1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;

3. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;

Kategori :