5. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
BACA JUGA:Gaji Kepala BSSN 2024, Cek Tunjangan Kinerja yang Diterima
6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
- Putusan DKPP
- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu
- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota
- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
- Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
BACA JUGA:Jokowi Naikan Tukin Pegawai Kemenko PMK 2024, Tertinggi Capai Rp33,24 Juta!
9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU;
13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam Beraksi, Pelaku Pencurian 5 Unit HP Diringkus Macan Gading
Wewenang Bawaslu
1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
3. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;