Ketua: Rp 11.540.700,00
Anggota: Rp 10.415.700,00
4. Gaji DKPP
Ketua: Rp 25.866.000,00
Anggota: Rp 23.991.000,00
BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam Beraksi, Pelaku Pencurian 5 Unit HP Diringkus Macan Gading
Tunjangan Bawaslu 2024
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Honda Stylo 160, Cicilan Super Ringan
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ini Gaji dan Tunjangan Penghulu di Indonesia
Fasilitas Bawaslu 2024
Selain menerima gaji dan tunjangan, Bawaslu juga akan diberikan beberapa fasilitas, yaitu:
- Biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan DKPP
- Rumah dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP
- Kendaraan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP
- Jaminan kesehatan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP
BACA JUGA:Pantas Tajir, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Ketua KPK 2024, Capai 2 Digit
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu
Terkait Tugas, Wewenang, dan Kewajiban dari Bawaslu selama berlangsungnya Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dikutip dari laman resmi Bawaslu, berikut peran Bawaslu dalam Pemilu:
Tugas Bawaslu
1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan
2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu
3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
- Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu
- Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU
- Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu
- Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam Beraksi, Pelaku Pencurian 5 Unit HP Diringkus Macan Gading
4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
- Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap
- Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota; Penetapan Peserta Pemilu
- Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelaksanaan dan dana kampanye
- Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya
- Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK
- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan
- Penetapan hasil Pemilu;