Simak! Jadwal Operasi Zebra 2024 Hari Ini, Segini Denda Jika Kena Tilang

Sabtu 26-10-2024,09:40 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Sepeda motor sebaiknya hanya membawa satu penumpang untuk menjaga keseimbangan dan keselamatan pengendara serta penumpang.

10. Kendaraan Roda 4 atau Lebih yang Tidak Layak Jalan

Kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan jalan dapat menyebabkan kecelakaan.

11. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Termasuk dalam pelanggaran ini adalah kendaraan yang tidak dilengkapi spion, lampu, atau peralatan keselamatan standar lainnya.

BACA JUGA:9 Cara Merawat Motor Matic Injeksi yang Benar dan Tepat, Dijamin Bikin Awet

12. Kendaraan Roda 2 atau 4 yang Tidak Dilengkapi STNK

Pengendara yang tidak membawa atau memiliki STNK akan dikenakan sanksi.

13. Melanggar Marka Jalan atau Menggunakan Bahu Jalan

Pelanggaran terhadap marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya juga menjadi perhatian dalam Operasi Zebra.

BACA JUGA:Mata Uang Baru BRICS Resmi Diluncurkan di Konferensi Tingkat Tinggi di Kazan

14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik

Penggunaan TNKB diplomatik secara tidak sah pada kendaraan pribadi merupakan pelanggaran serius.

Para pengguna jalan diharapkan mematuhi peraturan ini untuk mendukung ketertiban dan menghindari denda.

BACA JUGA:9 Cara Merawat Motor Matic Injeksi yang Benar dan Tepat, Dijamin Bikin Awet

Sanksi dan Denda Pelanggaran dalam Operasi Zebra Oktober 2024

Pelanggaran yang terjadi dalam Operasi Zebra akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kategori :