
- Sanksi: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250.000.
- Dasar Hukum: Pasal 289.
6. Melebihi Batas Kecepatan
- Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.
- Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (5).
BACA JUGA:BRI Perkuat Sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk Peningkatan Layanan Perbankan
7. Kendaraan Roda 4 Tidak Layak Jalan
- Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.
- Dasar Hukum: Pasal 286.
8. Kendaraan Tidak Dilengkapi STNK
- Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.
- Dasar Hukum: Pasal 288 ayat (1).
Sanksi-sanksi ini adalah ketentuan maksimal. Dalam beberapa kasus, penegak hukum memiliki kebijaksanaan untuk menentukan sanksi yang sesuai berdasarkan situasi pelanggaran.
BACA JUGA:Cepat dan Aman, Anggota Polres Lahat Akui Kemudahan Transaksi Melalui Payroll BRI
Beberapa pelanggaran juga bisa dikenakan sanksi administratif tambahan seperti penahanan SIM atau penahanan kendaraan.
Dengan mematuhi peraturan lalu lintas, masyarakat tidak hanya terhindar dari denda tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman.