
Berikut adalah rincian beberapa jenis pelanggaran dan sanksinya:
1. Memasang Rotator dan Sirine Bukan Peruntukan
- Sanksi: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250.000.
- Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (4).
BACA JUGA:Mata Uang Baru BRICS, Indonesia Dikabarkan Masuk sebagai Negara Mitra BRICS
2. Pengemudi Kendaraan Bermotor di Bawah Umur
- Sanksi: Kurungan maksimal 4 bulan atau denda hingga Rp1.000.000.
- Dasar Hukum: Pasal 281.
3. Kendaraan Melawan Arus atau Melanggar Marka Jalan
- Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.
- Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (1).
BACA JUGA:Pakai Reservasi Antrean BRI via Sabrina, Nikmati 10 Fitur Utamanya
4. Menggunakan HP Saat Berkendara
- Sanksi: Kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp750.000.
- Dasar Hukum: Pasal 283.
5. Mengemudi Tanpa Sabuk Pengaman