Untuk mencari berapa besaran tarif pajaknya, gunakan perhitungan ini:
PKB: Rp 150.000.000 X 2% = Rp 3.000.000
SWDKLLJ: Rp 165.000
Besaran pajak progresif: Rp 3.000.000 + Rp 165.000 = Rp 3.165.000.
Jadi, besaran tarif pajak progresif untuk mobil Liza yang pertama adalah Rp 3.165.000.
Sementara mobil kedua seharga memiliki rincian sebagai berikut:
NJKB: Rp 135.000.000.
PKB: Rp 135.000.000 X 2,5% = Rp 3.375.000.
SWDKLLJ: Rp 165.000.
Besaran pajak progresif: Rp 3.375.000 + Rp 165.000 = Rp 3.540.000
Jadi, pajak progresif untuk mobil Sheilla yang kedua adalah Rp 3.540.000.
BACA JUGA:Catat, Ini 5 Kriteria dan Aturan Pembangunan Rumah Pribadi yang Dikenakan Pajak
Cara menghitung pajak progresif di atas dapat digunakan untuk kendaraan motor maupun mobil. Nilai pajak akan meningkat seiring bertambahnya kendaraan bermotor (dengan jenis yang sama) yang dimiliki.
Tips untuk Menghindari Pajak Progresif Kendaraan
Adapun seperti dilansir dari beberapa sumber, berikut ini adalah tips agar bisa terhindar dari pajak progresif kendaraan.
1. Membuat Kartu Keluarga (KK) yang terpisah dari orang tua