Ini Jenis Produk Usaha yang Tergolong UMKM di Indonesia, Tertarik Coba?

Senin 28-10-2024,11:19 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Jangan hanya sekadar memahami pengertian UMKM tanpa mengetahui jenis usaha yang akan dipilih. Buat yang suka dandan, tidak ada salahnya jika memilih jenis usaha kecantikan.

Kamu bisa berjualan berbagai produk kecantikan tersebut baik yang berasal dari dalam negeri maupun produk dari luar negeri seperti perlengkapan make up, skincare, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Early Warning dari BKN Buat Pelamar CPNS 2024, Harus Siapkan Dana Darurat Saat Jadi CPNS

4. Usaha Agribisnis

Jenis UMKM keempat bergerak di bidang pertanian yang meliputi penjualan dan produksi pertanian. Untuk bisa menekuni usaha agribisnis ini dibutuhkan modal tanah yang cukup luas.

Tenang, kamu bisa memanfaatkan pekarangan rumah dan menyulapnya menjadi lahan agribisnis dengan omset yang menguntungkan.

Beberapa produk agribisnis yang bisa kamu jual diantaranya adalah pupuk, hasil kebun, bibit tanaman, pot, alat berkebun, dan hasil tani.  

BACA JUGA:Daftar Sektor Usaha yang Dibiayai KUR, Bisa Dapat Dana hingga Rp 500 Juta

5. Usaha Otomotif

Jenis usaha kelima bergerak di bidang otomotif yang saat ini tengah banyak diincar oleh kalangan muda.

Tidak harus membuka bengkel atau menjual suku cadang kendaraan, kamu juga bisa membuka usaha tempat pencucian mobil/motor, rental mobil/motor, atau jual beli aksesoris untuk kendaraan seperti speaker, jok mobil, holder hp, dan lain sebagainya.  

BACA JUGA:Ini Sederet Masalah yang Sering Dihadapi Mahasiswa, Ada yang Bisa Memicu Bunuh Diri

Kriteria UMKM

Jika berencana memiliki usaha sendiri dengan modal yang minim, maka UMKM adalah solusi yang tepat.

Sebelum memilih salah satu jenis usaha diatas yang akan dijalankan, kamu harus memahami bahwa ada kriteria tertentu agar sebuah usaha yang dijalankan bisa disebut sebagai UMKM.

Ini perlu dipahami karena berkaitan dengan surat izin usaha serta besaran pajak yang akan dikenakan kepada pemilik UMKM. Kriteria UMKM tersebut diantaranya adalah:

1. Usaha Mikro

Kategori :