NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar gembira bagi Ketua RT/RW di Palembang, sebab dinilai sebagai garda terdepan perpanjangan tangan di masyarakat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang memastikan awal November 2024 ini gaji Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) akan naik menjadi Rp1 juta per bulan.
BACA JUGA:Sering Dianggap Sama, Apa Perbedaan Bangkrut dan Pailit?
Kabar naiknya insentif ini menjadi angin segar bagi 4.154 RT dan 908 RW di Kota Palembang. Karena dalam lima tahun terakhir insentif per bulannya cuma Rp 600 ribu. Kabar gembira tersebut disampaikan langsung Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekda) Palembang Aprizal Hasyim.
"November pencairan gaji 5.062 RT RW se-Kota Palembang ini naik jadi Rp1 juta," kata Aprizal Hasyim, Kamis (24/10/2024).
BACA JUGA:7 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Smart Inverter, Harga Rp 5 Jutaan Fitur Canggih
Kenaikan insentif yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh para RT ini sudah dikaji di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palembang, disetujui di APBD Perubahan, juga Kemendagri.
"Kenaikan ini juga sesuai dengan PAD, kami menilai sudah waktunya insentif mereka naik, apalagi mereka sebagai garda terdepan di masyarakat," katanya.
Dengan adanya kenaikan insentif RT RW ini, artinya Pemkot Palembang mesti menganggarkan Rp 5 miliar lebih untuk menggaji 5.062 RT RW setiap bulannya.
"Kenaikan insentif ini sudah ideal dari sisi PAD jadi anggarannya siap, lalu sesuai amanat Kemendagri bahwa Pemda harus memikirkan kesejahteraan RT RW," terangnya.
BACA JUGA:Dramatis! Polisi Selamatkan Bocah 7 Tahun Disandera Ayah Kandungnya
Salah seorang Ketua RT di Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Wawan mengatakan, Oktober ini belum ada perubahan insentif RT. Masih seperti sebelumnya Rp 600 ribu/ bulan.
"Kami menunggu janji kenaikan gaji RT ini, kabarnya November, Alhamdulillah kalau benar naik," katanya.
Lantas, apa saja tugas pokok dan fungsi dari ketua RT dan ketua RW? Berikut penjelasannya dilansir dari beberapa sumber.
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RT
Ketua RT adalah pemerintah terkecil yang berada di tingkat desa atau kelurahan. Mereka memiliki peran penting dalam membantu pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan mereka.
Ketua RT bertanggung jawab atas satu RT atau lebih yang merupakan bagian dari RW. Ketua RT juga merupakan mitra kerja ketua RW dalam bidang pelayanan sosial, ekonomi, dan budaya.
BACA JUGA:7 Kota Paling Sepi di Dunia, Penghuninya Ada yang Cuma Satu Orang
Berdasarkan UU Desa, tugas pokok dan fungsi ketua RT adalah sebagai berikut:
-
Membantu ketua RW dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa;
-
Membantu ketua RW dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya;
-
Membantu ketua RW dalam mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa;
-
Membantu ketua RW dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya;
-
Membantu ketua RW dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
-
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh ketua RW sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Tugas Pokok Ketua RW
Tugas pokok ketua RW adalah membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Tugas pokok ketua RW secara rinci adalah sebagai berikut:
-
Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi yang menjadi tanggung jawab dan wewenang RW.
-
Mengendalikan pengelolaan keuangan dan kekayaan RW.
-
Mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga.
-
Menandatangi surat-surat yang menjadi kewenangan RW.
-
Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, antara lain:
-
Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga;
-
Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
-
Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Smart TV Terbaik 2024, Kualitas Juara dengan Harga di Bawah Rp 2 Juta
Masa Jabatan Ketua RT/RW