Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Polda Jateng menyatakan bahwa pihaknya akan menerapkan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain dari pihak kepolisian, kasus ini juga mendapat perhatian dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi.
Beliau memastikan bahwa pemerintah akan memantau kasus ini agar korban mendapatkan dukungan dan pelayanan yang sesuai, terutama untuk pemulihan fisik dan psikologis.
"Kasus ini sudah ditangani secara langsung oleh pihak terkait di daerah dan sedang diproses lebih lanjut untuk penyelesaiannya," tutur Arifatul.
BACA JUGA:Bejat! Ayah Perkosa 2 Putri Kandung Sejak 2021, Modusnya Begini
13 Pelaku Pemerkosaan
Adapun berikut adalah identitas beberapa terduga pelaku pemerkosaan yang dikenal oleh korban:
- Pemuda berinisial D, memerkosa A dan K, menjual korban A kepada temannya inisial T
- Pemuda berinisial T, memerkosa A dan mengancamnya
- Pemuda berinsial F, memerkosa A di pos kamling desa
- Pemuda berinisial T (beda orang), menyekap korban A selama 3 hari dan 10 kali memerkosa A
- Pemuda berinisial D (beda orang), memerkosa K
- Pemuda berinisial F atau V, memerkosa K dan kepergok warga
- Pemuda berinisial A, pacar korban, memerkosa A
Namun, untuk identitas 8 pelaku lainnya tidak dikenali oleh A maupun K, namun merupakan teman satu geng pemuda inisial D (yang memerkosa A dan K pertama kali).
BACA JUGA:Waspada! Simak 5 Fakta Anggur Shine Muscat yang Mengandung Residu Berbahaya