Pahami Aturan Perangkingan SKD CPNS 2024 Agar Masuk Tahap SKB

Rabu 30-10-2024,18:17 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan berakhir pada 4 November 2024 mendatang.
S KD CPNS 2024 merupakan ujian pertama yang harus dilakukan oleh peserta CPNS 2024 sebelum melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta yang dinyatakan lulus SKD CPNS 2024 harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:7 Kota di Sumatera Ini Suhunya Paling Dingin Seperti AC

Sistem Penilaian SKD CPNS 2024

Dikutip dari laman menpan.go.id, SKD merupakan ujian yang dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam mengukur kemampuan dan karakteristik peserta berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku apakah sesuai dengan standar kompetensi dasar PNS.

Dalam pelaksanaannya, para peserta akan mengerjakan tiga jenis tes, yakni:

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 butir soal

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 butir soal

- Tes Intelegensi Umum (TIU): 35 butir soal

BACA JUGA:3 Kota di Bagian Timur Ini Punya Suhu Dingin Hingga 10 Derajat Celsius

Sementara penilaian untuk masing-masing soal SKD CPNS 2024 adalah:

Materi soal TIU dan TWK dengan bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
Materi soal TKP memiliki bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Nilai Minimal SKD CPNS 2024

Nilai minimal agar bisa masuk perangkingan SKD CPNS 2024 berbeda-beda mengikuti formasi yang diikuti, yakni:

1. Formasi Umum

- Nilai minimal TWK: 65

Kategori :