Pahami Aturan Perangkingan SKD CPNS 2024 Agar Masuk Tahap SKB

Rabu 30-10-2024,18:17 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

- Nilai kumulatif SKD minimal: 311

- Nilai minimal TIU: 85

7. Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286

- Nilai minimal TIU: 60

BACA JUGA:Skor SKD Tinggi Bukan Jaminan, Ini Penyebab Utama Peserta Tidak Lolos CPNS 2024

Aturan Perangkingan SKD CPNS 2024

Selain melewati nilai minimal, para peserta CPNS 2024 dapat lolos ke tahap berikutnya apabila masuk peringkat tiga kali formasi. Maksud dari tiga kali formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan sebuah instansi dikali tiga.
Misalnya jabatan kementerian membuka 20 formasi pada CPNS 2024. Sehingga, peringkat 60 teratas dinyatakan lolos SKD dan dapat mengikuti SKB CPNS 2024.

Namun bagaimana jika peserta SKD CPNS 2024 tidak lulus passing grade namun memiliki nilai kumulatif yang tinggi?
Bagi peserta yang lulus passing grade, tahap selanjutnya cukup jelas yakni dengan melanjutkan pada tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 
Sedangkan bagi peserta yang tidak lulus passing grade namun memiliki nilai akumulasi tinggi, dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya dengan ketentuan khusus.

BACA JUGA:Pertimbangan JPU Kejari Semarang Tuntut 2 Terdakwa kasus Narkotika Jenis Happy Water Hukuman Mati

Jika dalam suatu formasi CPNS hanya ada sedikit peserta yang lulus passing grade, maka sistem akan mengambil peserta tambahan yang memiliki nilai tertinggi diluar peserta yang lulus passing grade.
Sebagai contoh apabila ada suatu formasi CPNS hanya satu peserta yang lulus passing grade, padahal formasi tersebut membutuhkan empat orang, maka tiga peserta tambahan akan diambil dari peserta lain dengan nilai tertinggi meski tidak lulus passing grade.
Hal ini juga dijelaskan dalam aturan SKB yang diterbitkan oleh BKN, yakni syarat mengikuti SKB adalah tiga kali jumlah formasi yang tersedia. Namun jika ada tiga peserta yang lulus passing grade sesuai formasi, maka perangkingan tidak diperlukan lagi.

BACA JUGA:7 Pelaku Penusukan Santri di Jogja Ditangkap, Kapolresta Beber Fakta Baru

Apa tahapan selanjutnya setelah tes SKD CPNS 2024?

Setelah melewati tes SKD CPNS 2024, hasil seleksi akan diolah terlebih dahulu berdasarkan skor. Pengolahan nilai SKD dilakukan pada 23 Oktober-16 November 2024.
Pengumuman hasil SKD CPNS 2024 sebagai tahapan selanjutnya digelar pada 17-19 November 2024. Peserta yang ingin melihat hasil tes dapat memantau secara langsung melalui akun SSCASN masing-masing.
Selain itu, instansi tujuan pelamar biasanya juga menyampaikan pengumuman peserta yang lolos SKD. Oleh sebab itu, peserta dapat mengunjungi laman resmi kementerian atau lembaga pemerintahan tujuan untuk memastikan hasil tes SKD CPNS 2024.

BACA JUGA:UU Larangan UNRWA Disahkan, Kemlu Indonesia Kutuk Keras Israel

Berikut adalah alur setelah pengumuman SKD CPNS 2024 secara lengkap sesuai aturan yang telah ditetapkan:

  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
  • Penentuan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
  • Penentuan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
  • Penarikan Data Final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Pengusulan Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025
Kategori :