NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Presiden Prabowo Subianto berkomitmen melanjutkan sejumlah program bansos yang selama ini digulirkan oleh presiden sebelumnya, Joko Widodo (Jokowi).
Beberapa kebijakan Jokowi diteruskan Prabowo salah satunya bansos ibu hamil yang masuk dalam program keluarga harapan (PKH).
BACA JUGA:Cara Cek Bansos Pakai NIK KTP 2024, Cari Tahu Apakah Nama Kamu Terdaftar
Bantuan yang disalurkan secara rutin ini sebesar Rp 750 ribu. Nantinya akan diberikan per dua bulan sekali pada masyarakat yang termasuk dalam golongan kurang mampu.
Selanjutnya, saldo dana dari pemerintah ini disalurkan sesuai dengan komponen penerima yang terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Kendati demikian untuk mendapatkan bansos PKH dengan komponen ibu hamil, calon penerima manfaat harus mendaftar diri terlebih dahulu.
BACA JUGA:Daftar Lengkap UMP 38 Provinsi di Indonesia, Mulai Berlaku Sejak 1 November 2024
Cara Daftar Bantuan untuk Ibu Hamil 2024
Dilansir dari laman resminya, ada dua metode untuk mendaftar sebagai penerima manfaat bansos ibu hamil, yaitu online dan offline. Berikut ini langkah-langkahnya:
Melalui Aplikasi Cek Bansos
1. Unduh aplikasi cek bansos di Google Playstore
2. Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran
3. Isi data diri secara lengkap mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), KTP hingga KK
4. Unggah dokumen KTP dan KK
5. Masuk ke menu ‘Daftar Usulan’ dan klik ‘Tambah Usulan’
6. Pilih jenis bantuan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH)
7. Kemudian tunggu proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pihak terkait
BACA JUGA:12 Poin Penting yang Dikabulkan dalam Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja