Catat, Kisi-Kisi SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Bobot Nilainya, Yuk Pelajari!

Minggu 03-11-2024,15:52 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Catat! ini kisi-kisi SKB CPNS 2024 dan bobot nilainya.

Proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 kini memasuki tahap yang sangat penting, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

BACA JUGA:All New Hilux Rangga Resmi Diperkenalkan Agung Toyota Bengkulu, Mobil Serbaguna dan Andal

Pelaksanaan SKD ini telah dimulai sejak tanggal 16 Oktober 2024 dan dijadwalkan berlangsung hingga 14 November 2024.

Para peserta yang telah mengikuti tes ini kini menantikan hasil yang akan diumumkan antara 17 hingga 19 November 2024.

Bagi peserta yang berhasil lolos SKD, mereka akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk itu, penting bagi setiap calon peserta untuk memahami kisi-kisi SKB CPNS 2024 serta bobot nilai yang akan digunakan dalam proses penilaian.

BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA Gratis untuk Anak Yatim, Balita dan Ibu Hamil November 2024 dari Pemerintah

Bobot Nilai Kelulusan Tes CPNS 2024

Kelulusan akhir seleksi CPNS tahun 2024 ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.

Dalam peraturan ini, penentuan kelulusan akhir akan dilakukan berdasarkan integrasi nilai dari SKD dan SKB.

Bobot nilai yang diberikan adalah 40 persen untuk SKD dan 60 persen untuk SKB. Berikut ini adalah rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaan SKB di berbagai instansi.

BACA JUGA:All New Hilux Rangga Resmi Diperkenalkan Agung Toyota Bengkulu, Mobil Serbaguna dan Andal

Pelaksanaan SKB di Instansi Pusat

Pada instansi pusat, pelaksanaan SKB akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di samping itu, instansi pusat diperbolehkan untuk menyelenggarakan SKB tambahan yang bisa terdiri dari tiga jenis atau bentuk tes lainnya, setelah mendapatkan persetujuan dari menteri.

Apabila SKB tambahan dilakukan, terdapat ketentuan bahwa bobot kumulatifnya tidak boleh melebihi 50 persen dari nilai keseluruhan SKB.

Kategori :