Tidak Ada Lagi Alasan Malas Bayar Pajak Kendaraan, Sekarang Bisa dari Rumah, Begini Caranya

Minggu 30-04-2023,10:30 WIB
Reporter : Tim

 

- Masukan foto e-KTP.

 

- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.

 

- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.

 

- Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link atau tautan yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

 

2. Cara login di aplikasi SIGNAL

 

- Buka Aplikasi SIGNAL dan "Lanjut Keberanda"

 

- Pada halaman beranda, klik "Masuk/Daftar"

- Masukkan nomor HP dan kata sandi

 

Kategori :