Tidak Ada Lagi Alasan Malas Bayar Pajak Kendaraan, Sekarang Bisa dari Rumah, Begini Caranya

Minggu 30-04-2023,10:30 WIB
Reporter : Tim

3. Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri

 

Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".

 

Pilih kendaraan atas nama sendiri.

 

Masukan "Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)".

 

Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

 

4. Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain

 

- Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.

 

- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.

 

Kategori :