Tidak Ada Lagi Alasan Malas Bayar Pajak Kendaraan, Sekarang Bisa dari Rumah, Begini Caranya

Minggu 30-04-2023,10:30 WIB
Reporter : Tim

- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.

 

- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.

 

- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.

 

- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.

 

- Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

 

5. Cara pengesahan STNK

 

- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan

 

- klik "Lanjut" Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan Slide tombol kirim dokumen TBPKP

 

Kategori :