Berlaku hingga Akhir 2024, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Digelar Provinsi Ini

Senin 04-11-2024,13:39 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berlaku hingga akhir 2024, pemutihan pajak kendaraan masih digelar Provinsi ini.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Indonesia pada tahun 2024 adalah program khusus yang diberikan oleh beberapa provinsi untuk menghapus denda administrasi bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak.

BACA JUGA:Kepala Kesemutan Gejala Apa? Hati-hati, Ini 5 Penyakit yang Berpotensi Muncul

Adapun tujuan program ini untuk mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan mereka tanpa harus membayar denda keterlambatan

Pada bulan November 2024 ini, masih terdapat sejumlah wilayah di Indonesia yang melanjutkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Asyik Main Hp di Teras Masjid, Bocah Ini Jadi Sasaran Jabret, Begini Kronologinya

Bahkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini masih berlangsung sampai akhir tahun 2024 ini.

Pemutihan Pajak Motor Masih Digelar Provinsi Ini

Menurut catatan PT Jasa Raharja, dikutip dari akun Instagram resmi pt_jasaraharja, setidaknya ada sejumlah provinsi yang masih menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2024. Berikut ini detailnya:

1. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu juga masih menerapkan pemutihan. Program pemutihan di Bengkulu termasuk penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor, BBNKB II, dan denda pajak kendaraan bermotor.

Program ini diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024 dan berlangsung dari 4 Juni hingga 30 November 2024.

BACA JUGA:Diduga Tak Bisa Bayar Pakai Debit, Pengendara Motor Ini Nekat Tampar Wanita Petugas SPBU

2. Kalimantan Selatan

Pemprov Kalimantan Selatan memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor.

Ada empat program pemutihan, di antaranya bebas sanksi administrasi/denda PKB dan BBNKB II, bebas pajak progresif dengan pelat nomor DA, bebas BBN II dan seterusnya, serta diskon pokok PKB sebesar 2 persen buat yang melakukan pembayaran tepat waktu. Program ini berlangsung sampai 9 Desember 2024.

Kategori :