Berlaku hingga Akhir 2024, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Digelar Provinsi Ini

Senin 04-11-2024,13:39 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

3. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Program ini mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, serta pembebasan pajak progresif.

BACA JUGA:Asyik Main Hp di Teras Masjid, Bocah Ini Jadi Sasaran Jabret, Begini Kronologinya

4. Sulawesi Barat

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengadakan program pembebasan denda PKB, BBNKB II, dan SWDKLLJ. Program ini berlaku sampai 31 Desember 2024.

5. Sumatera Selatan

Lanjut di Sumatera Selatan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan pemutihan pajak kendaraan dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Di Sumatera Selatan, denda dan bunga PKB serta pajak progresif dan denda SWDKLLJ dibebaskan.

Bagi yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, hanya perlu membayar tunggakan satu tahun serta pajak tahun berjalan, sementara BBNKB II mendapatkan diskon 50 persen.

BACA JUGA:Sudah Berlaku, Ini Aturan Tilang Terbaru Per November 2024, Pemilik Kendaraan Jangan Abai

6. Lampung

Pemprov Lampung menyelenggarakan program pemutihan berupa Bebas Pajak Progresif, Gratis BBNKB, Bebas Denda pajak, dan Keringanan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Sebesar 50% Sd 70%. Program ini berlangsung sampai 16 Desember 2024.

7. Riau

Ada lima program keringanan pajak kendaraan di Riau. Pertama, Pengurangan sebesar 10% atas Pokok PKB dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan Mutasi Masuk ke Daerah.

Kedua, pengurangan sebesar 50% atas Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum Tahun 2023 bagi Wajib Pajak Berbadan Usaha yang melakukan Mutasi Masuk ke Daerah.

BACA JUGA:Asyik Main Hp di Teras Masjid, Bocah Ini Jadi Sasaran Jabret, Begini Kronologinya

Kemudian pembebasan atas BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan dalam Daerah.

Kategori :