Berlaku hingga Akhir 2024, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Digelar Provinsi Ini

Senin 04-11-2024,13:39 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan hingga 20 Desember 2024.

12. Kepulauan Bangka Belitung

Di Kepulauan Bangka Belitung ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan pokok PKB tahun sebelumnya dan denda PKB, pembebasan BBNKB II, serta pembebasan BBNKB mutasi dari luar provinsi. Program ini berlaku sampai 21 Desember 2024.

BACA JUGA:Dibuka 7 November 2024, Ini Syarat Pendaftaran Lowongan Kerja Petugas Haji dari Kementerian Agama

13. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberlakukan diskon pajak dan pembebasan denda pajak kendaraan. Program ini berlangsung sampai 31 Desember 2024. Berikut detailnya:

A. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Diskon Pokok Pajak Kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo:
- 20 % untuk pembayaran 1 s.d 30 hari sebelum jatuh tempo
- 25 % untuk pembayaran 31 s.d 60 hari sebelum jatuh tempo
Diskon Pokok Pajak Kendaraan yang sudah jatuh tempo
- 20 % untuk pembayaran pada bulan Oktober
- 15 % untuk pembayaran pada bulan November
- 10 % untuk pembayaran pada bulan Desember

BACA JUGA:Asyik Main Hp di Teras Masjid, Bocah Ini Jadi Sasaran Jabret, Begini Kronologinya

B. Pembebasan biaya pokok BBNKB II ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua)

C. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor

D. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB )

E.Pembebasan Pajak Progresif

F. Pembebasan Denda SWDKLLJ dari PT jasa Raharja
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu, tidak termasuk denda tahun berjalan

BACA JUGA:Sudah Berlaku, Ini Aturan Tilang Terbaru Per November 2024, Pemilik Kendaraan Jangan Abai

14. Banten

Kategori :