Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bekas. Adapun program pemutihan yang diadakan Pemerintah Provinsi Banten antara lain:
- Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten. Berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten. Berlaku sampai 31 Desember 2024.
- Bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun keempat dan seterusnya, kecuali mutasi keluar Provinsi Banten. Berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.
- Diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten. Berlaku sampai dengan 21 Desember 2024.
BACA JUGA:Diduga Tak Bisa Bayar Pakai Debit, Pengendara Motor Ini Nekat Tampar Wanita Petugas SPBU
15. Kepulauan Riau
Pemprov Kep. Riau memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 16 November 2024. Program yang ditawarkan antara lain pengurangan pokok tunggakan PKB, bebas sanksi administrasi, dan bebas denda SWDKLLJ. Program bebas BBNKB II juga tetap berlanjut.
16. Kalimantan Utara
Selanjutnya Kalimantan Utara, Pemprov Kalimantan Utara menyelenggarakan pemutihan berupa pembebasan denda PKB, denda SWDKLLJ, serta denda dan pokok BBNKB II. Program itu berlaku sampai 22 November 2024.
BACA JUGA:Kepala Kesemutan Gejala Apa? Hati-hati, Ini 5 Penyakit yang Berpotensi Muncul
17. Maluku Utara
Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberlakukan program pemutihan berupa bebas denda pajak kendaraan, bebas pajak progresif, dan diskon pokok pajak untuk pembayaran mendahului jatuh tempo. Program ini berlangsung sampai 31 Desember 2024.
Demikianlah informasi seputar pemutihan pajak motor 2024, yang masih berlanjut di sejumlah wilayah hingga Desember ini.
Nutri Septiana