Kota Banjar: Rp 2.070.192
Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666
Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126
Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464
Kabupaten Garut: Rp 2.186.437.
BACA JUGA:Mengenal Bansos PBI JK, Ini Kriteria Penerimanya, Kamu Termasuk?
3. Daerah Istimewa Yogyakarta (Rp 2.125.897,61)
Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.188.041
Kabupaten Bantul: Rp 2.216.463
Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.277.736,95
Kabupaten Sleman: Rp 2.315.976,39.
4. Jawa Timur (Rp 2.165.244,30)
Kabupaten Situbondo: Rp 2.172.287
Kabupaten Sampang: Rp 2.182.861
Kabupaten Bondowoso: Rp 2.183.590,00
Kabupaten Pacitan: Rp 2.199.337
Kabupaten Pamekasan: Rp 2.221.135.
BACA JUGA:Rincian Gaji dan Tugas KPPS, PPS, PPK, dan PTPS Pilkada 2024
5. Nusa Tenggara Timur
Provinsi NTT mencatat kenaikan UMP sebesar 2,96 persen atau sekitar Rp62.832, sehingga jumlahnya menjadi Rp2.123.944 pada tahun 2024. Kendati mengalami peningkatan, NTT masih berada di antara provinsi dengan UMP terendah.
Faktor yang Memengaruhi Besarnya Kenaikan Upah Tenaga Kerja
Ketenagakerjaan menurut undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia ditentukan berdasarkan kesepakatan, kontrak kerja atau menurut peraturan perundang-undangan.
Sedangkan kenaikan upah tenaga kerja dilakukan melalui peninjauan dan penyesuaian secara berkala terhadap struktur dan lingkup pengupahan, dengan mempertimbangkan tingkat produktivitas dan keterampilan perusahaan.
Kebijakan penggajian sendiri mengacu pada struktur dan skala gaji yang berlaku di perusahaan, yaitu kisaran gaji dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk kelompok jabatan dari yang terendah hingga yang tertinggi.
BACA JUGA:Elektabilitas Rohidin-Meriani Unggul di Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024
Ada beberapa faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi besarnya pertumbuhan upah tenaga kerja, yakni:
1. Regulasi Pemerintah
Setiap tahun pemerintah mengumumkan kenaikan upah minimum sebagai jaring pengaman bagi pekerja untuk memastikan upah memungkinkan kehidupan yang layak.