Upah minimum adalah upah terendah bagi pegawai pada jabatan terendah dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Dengan kenaikan upah minimum, perusahaan harus menyesuaikan struktur dan tingkat upah operasional.
Persentase kenaikan upah dapat mengikuti kenaikan upah minimum atau ditetapkan berbeda, selama upah terendah tidak boleh di bawah upah minimum.
BACA JUGA:Ribut-ribut Usai Debat Pilgub Sumut 2024, Mobil Menantu Jokowi Bobby Nasution Dilempar Batu
2. Kemampuan Perusahaan
Skala bisnis dan kondisi finansial perusahaan memengaruhi kemampuan dalam membayar gaji tenaga kerja.
Seperti pada masa pandemi, ketika banyak perusahaan terdampak wabah COVID-19, banyak industri merumahkan tenaga kerja karena tidak sanggup membayar upah, apalagi menaikkan upah.
Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 asimetris, dengan mempertimbangkan dampak pandemi terhadap perusahaan.
Sektor usaha yang terdampak positif, seperti industri farmasi dan kesehatan, atau yang tidak terpengaruh wabah wajib mengikuti kenaikan UMP sebesar 3,27%.
Sedangkan sektor yang terdampak negatif pandemi tidak wajib menaikkan upah minimum.
BACA JUGA:Mengenal Bansos PBI JK, Ini Kriteria Penerimanya, Kamu Termasuk?
3. Kebutuhan Hidup Layak
Kebutuhan hidup layak (KHL) adalah standar kebutuhan hidup seorang pekerja lajang untuk hidup layak secara fisik dalam satu bulan.
KHL diperoleh dari hasil survei yang dilakukan Dewan Pengupahan Nasional dan ditinjau setiap lima tahun.
Menteri Ketenagakerjaan kemudian menetapkan KHL sebagai salah satu pertimbangan untuk kenaikan upah minimum.
KHL 2020 memiliki 64 komponen yang dikelompokkan dalam 7 jenis kebutuhan, yaitu makanan dan minuman, sandang,perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi serta rekreasi, tabungan, dan jaminan sosial.
KHL menghitung kuantitas kebutuhan layak per bulan, misalnya kategori makanan dan minuman, dibutuhkan beras 10 kg, daging 0,75 kg, ikan segar 1,2 kg, telur ayam 1 kg, sayuran 7,5 kg, buah 4,5 kg, dan seterusnya.
BACA JUGA:Rincian Gaji dan Tugas KPPS, PPS, PPK, dan PTPS Pilkada 2024
4. Kompensasi rata-rata