Cara Cek Bansos PBI JK dari Whatsapp, Mudah Cukup Ikuti 5 Langkah-langkahnya di Sini!

Sabtu 09-11-2024,12:05 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

Proses Pendaftaran Penerima PBI JK 2024

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima PBI JK, berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:

1. Pengumpulan Data Awal: Data calon penerima dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui survei untuk mengidentifikasi warga yang kurang mampu.

2. Verifikasi dan Validasi Data: Kementerian Sosial memverifikasi data tersebut untuk memastikan kelayakan calon penerima.

3. Integrasi dengan NIK: Data penerima diselaraskan dengan NIK untuk mencegah duplikasi data.

4. Pendaftaran ke BPJS Kesehatan: Setelah validasi selesai, calon penerima didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai peserta PBI JK di BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Buruan Daftar, Ada Lowongan Kerja BUMN Perum Jasa Tirta Il, Ini Syaratnya

Kriteria Penerima PBI JK

Agar dapat terdaftar dan menerima PBI JK, calon penerima harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

1. Individu Berpenghasilan Rendah: Warga miskin yang telah diidentifikasi melalui survei BPS dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.

2. Terdaftar di DTKS: Harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang digunakan sebagai acuan bagi penerima bantuan di Indonesia.

3. Memiliki NIK yang Sah: Data penerima harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikelola oleh Dukcapil.

4. Tidak Terdaftar sebagai Peserta BPJS Mandiri: PBI JK ditujukan bagi mereka yang tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri.

5. Kepemilikan KIS (Kartu Indonesia Sehat): Calon penerima wajib memiliki KIS yang diterbitkan BPJS Kesehatan untuk dapat mengakses layanan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah.

Selain sejumlah kriteria diatas, berikut syarat yang juga perlu dipenuhi seperti dikutip dari Kompas.com. 

1. Terdaftar di DTKS. 

Kategori :