1. Biaya Cek Sertifikat
Cek sertifikat sangat penting untuk mengetahui legalitas sertifikat rumah yang akan dibeli.
Tujuannya adalah untuk menghindari pembelian tanah atau bangunan yang bermasalah.
Kisaran biaya cek sertifikat yang harus dikeluarkan berkisar mencapai Rp100.000.
2. Biaya Balik Nama Sertifikat
Pembeli rumah harus melakukan proses balik nama, kecuali rumah dibeli langsung dari developer atau pengembang.
Biaya Balik Nama (BBN) Sertifikat mencapai 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah setempat.
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling di Jakarta dan Bekasi Hari Ini 11 November 2024, Hadir di 5 Lokasi
3. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli
Biaya pembuatan akta jual beli adalah sebesar 1% dari nilai transaksi jual beli rumah.
Biaya akta jual beli ditanggung oleh pembeli rumah atau berdasarkan kesepakatan dengan pihak penjual.
Jumlah biaya tersebut masih dapat dinegosiasi terutama apabila rumah memiliki harga yang lumayan tinggi.
4. Pajak Pertambahan Nilai
Apabila Anda melakukan pembelian rumah dari developer yang merupakan Pengusaha Kena Pajak, maka Anda akan dikenakan tarif pajak jual beli rumah PPN sebesar 11% dari harga tanah.
Akan tetapi, apabila penjual bukan Pengusaha kena Pajak, maka Anda harus membayarkan sendiri PPN ke kas negara.
Sebagai wajib pajak yang taat dengan peraturan, Anda perlu menuntaskan kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal: Teladani Pahlawan dan Cintai Negerimu
5. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memiliki ketentuan pembebanan pajak yang berkebalikan dengan PPh, pajak ini harus ditanggung oleh pembeli rumah.