Jangan Bingung, Ini Tarif Pajak Jual Beli Rumah 2024 bagi Penjual dan Pembeli

Senin 11-11-2024,11:05 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Tarif pajak jual beli yang dibebankan adalah sebesar 5% dari harga jual, dengan dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Bagi pembeli rumah memiliki kewajiban untuk membayar pajak tersebut atas perolehan hak tanah dan bangunan yang telah dibeli.

Rumus dan Perhitungan BPHTB

BPHTB = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak ((NJOP PBB – NJOPTKP)
DPP = NJOP PBB – NJOPTKP
Tarif Pajak yang berlaku untuk perhitungan BPHTB sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak atas rumah.
Dasar Pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).

Contoh:

Tuan A membeli rumah di wilayah Jakarta seharga Rp337.500.000. Maka perhitungan besar BPHTB yang harus dibayar dari pembelian rumah tersebut sebagai berikut:
NJOPTKP DKI Jakarta adalah Rp80.000.000
= 5% x (Rp337.500.000-Rp80.000.000)
= 5% x Rp257.500.000
= Rp12.875.000

BACA JUGA:Bus di Jepang Ditempel Stiker Bertuliskan 'Pulang Malu Tak Pulang Rindu’, Siapa Pemiliknya?

Jenis Pajak Jual Beli Rumah yang Ditanggung Penjual

Pajak jual beli rumah tidak hanya dikenakan kepada pembeli saja, melainkan dibebankan kepada penjual juga.

Pajak yang ditanggung penjual ini merupakan pajak dari hasil penjualan properti maupun tanah dan sejenisnya.

Berikut jenis pajak jual beli rumah yang harus ditanggung oleh penjual dan wajib menyetorkannya ke kas negara:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Dilansir dari laman klikpajak.id, PPh menjadi salah satu pajak yang harus dikenakan pada penjual. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016.

Beleid ini menyebutkan bahwa PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Sebagai pihak yang menjual rumah, penghasilan yang diperoleh dari penjualan tersebut dikenakan PPh.
Tarif PPh dari penghasilan jual beli rumah sebesar 2,5% dari harga penjualan rumah.

Contoh:

Rumah dengan harga jual senilai Rp1 miliar memiliki beban PPh yang harus dibayarkan oleh penjual sebesar 2,5% dari Rp1 miliar, yakni Rp25 juta.

Kategori :