Pembagian tanggung jawab notaris ini akan mengurangi beban biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh penjual karena ditanggung bersama dengan pembeli.
BACA JUGA:Brutal! Puluhan Prajurit TNI Tanpa Seragam Serang Warga, Memakan Korban Jiwa
Rumus dan Contoh Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan
- PBB Terutang = Tarif 0,5 % x NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)
- NJKP = NJOP – NJOPTKP
NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak. Besaran nilai ini menjadi ukuran yang mempengaruhi besaran Pajak Bumi dan Bangunan terutang.
Semakin tinggi NJOP, semakin tinggi pula PBB yang harus Anda bayarkan. NJOP terdiri dari dua jenis, yaitu NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
Penjumlahan nilai dari kedua jenis NJOP tersebut menjadi NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB.
NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB = NJOP Bumi + NJOP Bangunan. Nantinya akan digunakan sebagai perhitungan final NJKP.
BACA JUGA:Geger, Wanita Hamil Ditemukan Tewas Mengenaskan di Palembang, Ada Luka Sayatan di Leher
Apabila nilai NJOP lebih dari sama dengan Rp1.000.000.000, maka NJKP-nya sebesar 40%. Sementara itu, jika NJOP kurang dari Rp1.000.000.000, maka NJKP-nya 20%.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) di setiap daerah berbeda-beda. Besaran maksimalnya adalah Rp12 juta.
Contoh:
Tuan A tinggal di sebuah rumah yang berlokasi di Jakarta dengan luas bangunan 200 meter persegi dan luas tanah 250 meter persegi. NJOP bumi dan bangunan sebesar Rp2 juta per meter persegi.
Maka pajak jual beli PBB terutang penjualan rumah Tuan A sebesar:
- NJOP Bangunan = 200 x Rp2 juta = Rp400 juta
- NJOP Bumi = 250 x Rp2 juta = Rp500 juta
- NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB = Rp400 juta + Rp500 juta = Rp900 juta
- NJOPTKP = Rp12 juta
- NJKP = NJOP – NJOTKP= Rp900 juta – Rp12 juta = Rp 888 juta (berarti NJKP 20%)
- NJKP = 20% x Rp888 juta = Rp 177.600.000
- PBB yang terutang = 0,5% x Rp177.600.000 = Rp888.000
Demikianlah mengenai besaran tarif pajak jual beli rumah 2024, untuk penjual dan pembeli. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana