Asosiasi Pengusaha Indonesia Kecewa Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Apa Alasannya?

Selasa 12-11-2024,14:03 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Asosiasi pengusaha Indonesia kecewa putusan MK soal UU Cipta Kerja, apa alasannya?

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah gabungan serikat pekerja lainnya.

BACA JUGA:Awal Mula Penangkapan 5 WNI yang Niat Jual Ginjal Ilegal ke India, Diiming-imingi Rp 600 Juta

Disisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Alasan Pengusaha Kecewa Putusan MK

Dilansir dari cnnindonesia.com, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan dengan putusan MK itu maka formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) berubah empat kali dalam 10 tahun terakhir.

"Terus terang kita dari APINDO menghadapi keputusan ini banyak yang kecewa. Sebagai mana kita ketahui bahwa APINDO itu tidak hanya perusahaan-perusahaan besar, 90 persen perusahaan kecil," kata Bob, Kamis (7/11).

BACA JUGA:Link Materi Tes SKB CPNS 2024, Simak Bobot Nilai Kelulusan

Lebih lanjut, Bob mengatakan dengan berubahnya aturan maka akan mengganggu investasi yang akan masuk ke Indonesia. Pasalnya, investor akan melihat sinyal ketidakpastian hukum.

Padahal, investasi sangat dibutuhkan untuk mencapai target ekonomi 8 persen yang diinginkan Presiden Prabowo Subianto.

"Pemerintah mencanangkan pertumbuhan ekonomi tinggi, tanpa investasi itu impossible," katanya.

Bob mengatakan yang menjadi permasalahan utama bukan besaran kenaikan UMP, tetapi soal kepastian aturan.

"Coba bayangkan selama 10 tahun empat kali aturan berubah untuk menunjukkan betapa tidak konsistennya kita," ujarnya.

"Bukan soal besaran upah minimumnya tapi konsistensi regulasinya yang dipertanyakan," imbuhnya.

BACA JUGA:Sebelum Daftar, Ini Cara Cek Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Simak Langkah-langkahnya

Pemerintah menetapkan UMP setiap tahun. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November.

Kategori :